(GEMATAAT) GERAKAN MASYARAKAT CINTA ZAKAT

"Ketika masyarakat menggemakan ketaatan pada zakat. Bertumbuhlah anak-anak pecinta zakat, keluarga pengayom zakat, hingga masyarakat pecinta zakat. Semuanya bergerak dalam satu gerakan. Dengan penuh kesyukuran mempersembahkan GEMATAAT (Gerakan Masyarakat Cinta Zakat) untuk kesejahteraan umat."


Khasanah Zakat Fitrah
Setiap muslim sudah sepentasnya mengetahui tentang zakat fitrah, yakni zakat semasa Ramadhan, bila kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal. Dari hal tersebut dinamai  fitrah, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Perlu diketahui bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.

Syariat Zakat Fitrah
Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu‘anhu, bahwa: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi). Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitrah hukumnya wajib. Berangkat dari hadirs tersebut maka zakat fitrah berhukum wajib. 

Faedah Zakat Fitrah
Islam telah menyiratkan hikmah zakat fitrah yang tertuang pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang-orang miskin.” (HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan).
Dari keterangan di atas, dapat dipetik faedah antara lain:
a.       Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia-sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
b.      Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya.

Muslim Pezakat
Pembayaran zakat fitrah diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Pada kesempatan itu seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri  atau budaknya. Apabila seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, apabila tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya. Pezakat fitrah memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Apabila seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitrah, maka ia wajib untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Akan tetapi apabila tidak memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitrah.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.” (HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835). Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya. Begitu pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitrah. Akan tetapi apabila bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya.

Waktu Berzakat
          Terdapat tiga waktu berzakat:
a. Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Id. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi) b. Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal. 

b. Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitrah selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa berzakat fitrah setelah shalat Idul Fitrah, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitrah, akan tetapi hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud).
Para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitrah. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.

Barang Zakat Fitrah
Barang zakat fitrah yakni makanan pokok manusia di suatu negeri. Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu`anhu, berkata: “Kami  satu sha’ darirmengeluarkan (zakat) hari fitrah di zaman Rasulullah  makanan.” Lalu berkata Abu Said: “Makanan kami bila itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439).

Takaran Zakat Fitrah
Takaran zakat fitrah yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu : “Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.” (Muttafaq alaihi). Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras.

Mustahiq (penerima) Zakat Fitrah
Zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu`anhu, berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.” (HR.Bukhari)

Metode Pembagian Zakat Fitrah
Pembagian zakat fitrah, bisa dilakukan dengan dua cara:
a. Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya.
b. Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitrah, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitrah).
Khasanah sederhana tentang zakat fitrah ini mudah-mudahan dapat dipahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.

Komentar

  1. Manusia boleh saja berandai-andai untuk bisa menjadi pengumpul zakat atau yang lebih dikenal panitia zakat (amil). Nah, sebagai panduan, kita bisa berbagi pengalaman ketika menjadi amil zakat di sebuah masjid atau mushalla terdekat di tempat tinggal kita. Selamat berbagi cerita amil zakat. bagi yang belum pernah, silakan bermimpi "Andai aku bisa menjadi amil zakat" maka amalan itu menambah catatan kebaikan di sisi Allah SWT.

    BalasHapus
  2. Mantap mas, bermanfaat sekaliii. Moga antum menang ya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. alangkah lebih indah jika sahabat kita yang lain juga membaca dan mengamalkan kalimat-kalimat hikmah dalam tulisan ini.

      Hapus
  3. Amin. Terima kasih Muhammad Rasyid Ridho. Saling mendoakan dalam kebaikan.

    BalasHapus
  4. (y) luar biasa , ilmu yg bermanfaat
    syukron

    BalasHapus

Posting Komentar