"Ketika masyarakat menggemakan ketaatan pada zakat. Bertumbuhlah anak-anak pecinta zakat, keluarga pengayom zakat, hingga masyarakat pecinta zakat. Semuanya bergerak dalam satu gerakan. Dengan penuh kesyukuran mempersembahkan GEMATAAT (Gerakan Masyarakat Cinta Zakat) untuk kesejahteraan umat."
Khasanah Zakat Fitrah
Setiap
muslim sudah sepentasnya mengetahui tentang zakat fitrah, yakni zakat semasa Ramadhan,
bila kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut,
hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal. Dari hal
tersebut dinamai fitrah, yang artinya
berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Perlu diketahui bahwa zakat fitrah
adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan
memasuki bulan Syawal.
Syariat Zakat Fitrah
Berdasarkan
hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu‘anhu,
bahwa: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam, mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari
gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari
kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi). Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat
bahwa sedekah fitrah hukumnya wajib. Berangkat dari hadirs tersebut maka zakat fitrah
berhukum wajib.
Faedah Zakat Fitrah
Islam
telah menyiratkan hikmah zakat fitrah yang tertuang pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Rasulullah
Shallallohu ‘alaihi wasallam,
mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan
sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang-orang miskin.” (HR.Abu
Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang
hasan).
Dari
keterangan di atas, dapat dipetik faedah antara lain:
a. Membersihkan
pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia-sia dan kesalahan,
sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
b. Memberi
makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari
raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya.
Muslim Pezakat
Pembayaran
zakat fitrah diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di
dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam
Idul Fitri. Pada kesempatan itu seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya
dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau
budaknya. Apabila seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat
dari hartanya, apabila tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang
menafkahinya. Pezakat fitrah memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari
semalam di hari itu. Apabila seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi
kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih
ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitrah, maka ia wajib untuk
membayar zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak
termasuk orang yang kaya. Akan tetapi apabila tidak memiliki kelebihan dari
nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitrah.
Dari
Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk
membayar sedekah fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari
orang- orang yang wajib kalian nafkahi.” (HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi,
dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835). Apabila ada seorang anak yang lahir di
hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan
masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya. Begitu pula
yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib
baginya membayar zakat fitrah. Akan tetapi apabila bayi tersebut lahir atau
seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka
tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya.
Waktu Berzakat
Terdapat
tiga waktu berzakat:
a. Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Id. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi) b. Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
b. Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitrah selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.
a. Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Id. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi) b. Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
b. Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitrah selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa berzakat fitrah setelah
shalat Idul Fitrah, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitrah, akan tetapi
hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum
shalat (Id), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah
shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu
Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud).
Para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur
sehingga dia membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitrah. Seperti halnya
orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan
shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu
A’lam.
Barang Zakat Fitrah
Barang
zakat fitrah yakni makanan pokok manusia di suatu negeri. Adapun makanan pokok
yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang
dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu`anhu,
berkata: “Kami satu sha’ darirmengeluarkan
(zakat) hari fitrah di zaman Rasulullah
makanan.” Lalu berkata Abu Said: “Makanan kami bila itu adalah gandum,
kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439).
Takaran Zakat Fitrah
Takaran
zakat fitrah yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri
Radiyallahu ‘anhu : “Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.” (Muttafaq
alaihi). Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan
laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para
ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras.
Mustahiq (penerima) Zakat Fitrah
Zakat
fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat,
dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan
yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang
mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu
Abbas Radiyallohu`anhu, berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam,
mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan
sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.” (HR.Bukhari)
Metode Pembagian Zakat Fitrah
Pembagian
zakat fitrah, bisa dilakukan dengan dua cara:
a.
Membagikan secara langsung kepada fakir
miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar
zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima
oleh yang berhak menerimanya.
b.
Menyerahkan zakat tersebut kepada yang
diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitrah, seperti halnya Abu Hurairah
Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitrah).
Khasanah
sederhana tentang zakat fitrah ini mudah-mudahan dapat dipahami dengan baik dan
diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di
bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih
ampunan-Nya.
Manusia boleh saja berandai-andai untuk bisa menjadi pengumpul zakat atau yang lebih dikenal panitia zakat (amil). Nah, sebagai panduan, kita bisa berbagi pengalaman ketika menjadi amil zakat di sebuah masjid atau mushalla terdekat di tempat tinggal kita. Selamat berbagi cerita amil zakat. bagi yang belum pernah, silakan bermimpi "Andai aku bisa menjadi amil zakat" maka amalan itu menambah catatan kebaikan di sisi Allah SWT.
BalasHapusMantap mas, bermanfaat sekaliii. Moga antum menang ya :)
BalasHapusalangkah lebih indah jika sahabat kita yang lain juga membaca dan mengamalkan kalimat-kalimat hikmah dalam tulisan ini.
HapusAmin. Terima kasih Muhammad Rasyid Ridho. Saling mendoakan dalam kebaikan.
BalasHapus(y) luar biasa , ilmu yg bermanfaat
BalasHapussyukron